Akta Kelahiran 
Akta Kematian 
Akta Perkawinan 
Akta Luar Kawin 
Pengakuan Anak 
Tips Pembuatan 

casip

luarkawin

 

 

AKTA LUAR KAWIN.

Akta ini diperuntukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang tunduk pada staatsblad 1849 Nomor 25 dan Staatsblad 1917 Nomor 130 Jo. 1913 Nomor 81.  Akta ini dikeluarkan karena anak yang lahir sebelum kedua orang tuanya melangsungkan perkawinan yang syah menurut hukum Negara, namun tidak berarti kedua orang tuanya tidak melangsungkan perkawinan, hanya saja perkawinannya dilakukan secara hukum adat yang berlaku padanya.

Apabila anak yang lahir itu adalah anak luar kawin secara hukum, maka bapaknya terputus ikatan kekeluargaannya secara perdata kepada anak yang dilahirkan tersebut. Jadi hanya terikat pada ibunya saja. Akta kelahiran anak tersebut dapat diterbitkan oleh Catatan Sipil, dalam akta dimaksud tidak dicantumkan nama bapaknya, yang dicantumkan hanyalah nama ibunya dan nama anak yang didaftarkan pencatatannya.

top

 

WISATA TATAR BANDUNG

Bandung  l  At a Glance   l  History   l   The Regents  l   Tourism Spots  l   Photo

Indonesia Map  l  West Java Map  l  Bandung Map  l  North Sight  l  South Sight    

My Guestbook  l  E MAIL ME   l  About Me

 This page is designed by Wie