Eksposisi Kitab Keluaran

oleh: Pdt. Budi Asali MDiv.


 

KELUARAN 22:16-24

 

 

Ay 16-17:

 

1)   Bagian ini berbicara tentang seseorang yang membujuk seorang perawan untuk tidur dengannya, atau dengan kata lain, seseorang yang menghilangkan keperawanan seorang gadis. Adalah sesuatu yang menarik bahwa bagian ini terle­tak dalam satu kontex dengan bagian yang berbicara tentang pencurian dan tindakan merusakkan / menghilangkan milik orang lain (ay 1-15)!

 

2)   Dalam kasus dimana terjadi hubungan sex antara dua orang yang bukan suami istri, maka hukumnya dalam Perjanjian Lama adalah sebagai berikut: (NB: ingat bahwa ini adalah civil law yang merupakan undang-undang yang hanya berlaku untuk bangsa Israel pada jaman itu!)

 

a)   Kalau perempuannya sudah bertunangan atau sudah kawin:

 

·        Kalau laki-lakinya membujuk sehingga terjadi hubungan sex, maka dua-duanya dihukum mati (Ul 22:22-24).

 

·        Kalau laki-lakinya memperkosa sehingga terjadi hubungan sex, maka hanya yang laki-laki saja yang dihukum mati (Ul 22:25-27).

 

b)   Kalau perempuannya masih belum kawin / tunangan:

 

Apakah hubungan sex itu terjadi karena laki-lakinya membujuk ataupun memperkosa, maka laki-laki itu harus mengawini perempuan itu, kecuali kalau orang tua perem­puan itu tidak menyetujuinya (ay 16-17 bdk. Ul 22:28-29).

 

Keharusan mengawini ini penting supaya perempuan yang telah kehilangan keperawanannya itu tidak menjadi pelacur. Karena pada jaman itu, keperawanan adalah sesuatu yang begitu penting, sehingga seorang perempuan yang tidak perawan pada saat pernikahan, bukan saja boleh dicerai, tetapi bahkan dijatuhi hukuman mati (Ul 22:13-21).

 

 

Ay 18-20:

 

Bagian ini membicarakan 3 dosa dimana pelakunya harus dija­tuhi hukuman mati (Catatan: ini lagi-lagi adalah civil law!).

 

1)   Ay 18: ahli sihir perempuan.

 

a)   Kalau disini disebutkan ‘ahli sihir perempuan’, tentu tak berarti bahwa ahli sihir laki-laki diijinkan! Di sini dikatakan ahli sihir perempuan karena perempuan lebih condong untuk melakukan hal-hal seperti itu dibandingkan laki-laki.

 

b)   Sihir dilarang karena sihir menggunakan kuasa gelap / kuasa setan

 

Penerapan:

 

Jauhilah dukun, white magic, orang pinter / suhu, penggunaan susuk, santet, gendam, dsb. Bahkan hati-hatilah terhadap tukang-tukang pijat, karena ada banyak di antara mereka yang memijat dengan menggunakan kuasa gelap!

 

Bagaimana dengan tenaga dalam? Sekalipun banyak orang mengatakan bahwa latihannya tidak menggunakan mantera / doa dsb, sehingga kelihatannya tidak ada penggunaan kuasa gelap, tetapi tenaga dalam jelas merupakan sesuatu yang gaib, dan hal yang gaib hanya bisa berasal dari Tuhan atau dari setan. Dan kalau kita tidak pasti apakah itu benar atau tidak, maka kita harus menjauhinya (bdk. Ro 14:23).

 

Hal yang lain yang juga harus dijauhi adalah ramalan (Im 20:27 Mikha 5:11), kecuali ramalan Firman Tuhan / nubuat, dan ramalan ilmu pengetahuan.

 

Macam-macam cara meramal:

 

·        Cartomancy: meramal menggunakan kartu, dimana setiap kartu mempunyai arti.

 

·        Palmistry: meramal dengan melihat garis tangan (gua­mia).

 

·        Rod / pendulum: meramal / mencari sesuatu dengan meng­gunakan bandul.

 

·        Mirror mantic / crystal gazing: meramal dengan menggu­nakan cermin / bola kristal.

 

·        Ouija board: meramal dengan menggunakan papan yang diberi angka-angka dan huruf-huruf, dan suatu benda berbentuk segi tiga. Lalu dilakukan pemanggilan arwah, yang akan menggerakkan benda berbentuk segitiga itu ke huruf / angka yang ada di papan, sehingga membentuk suatu kalimat yamng bisa dibaca. Ini seperti permainan ‘cucing’ di Indonesia. Baik Ouija board, cucing, maupun permainan jailangkung, sama-sama melakukan pemanggilan arwah untuk memberikan ramalan. Ini jelas dilarang dalam Yes 8:19 dan Yes 19:3.

 

·        Astrology / horoscope: meramal dengan melihat posisi bintang. Ini harus dibedakan dari Astronomy (= ilmu perbintangan), yang betul-betul merupakan ilmu pengeta­huan. Astrology / horoscope jelas dilarang oleh Kitab Suci dalam Yes 47:12-13.

 

2)   Ay 19: Hubungan sex dengan binatang (Bestiality).

 

a)   Kalau seseorang melakukan hubungan sex dengan binatang, maka baik orangnya maupun binatangnya harus dibunuh (Im 20:15-16)! Binatangnya juga harus dibunuh, dan ini menunjukkan kebencian Allah pada dosa ini!

 

b)   Orang yang melakukan hubungan sex dengan binatang harus dihukum mati, padahal orang yang melakukan hal ini jelas mempunyai kelainan jiwa. Karena itu, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa orang yang melakukan homosex, ataupun orang yang mencuri karena menderita Kleptomania, tidak bersalah! Sekalipun mereka melakukan itu karena kelainan jiwa, mereka harus dianggap bersa­lah!

 

3)   Ay 20: mempersembahkan korban kepada allah lain.

 

Kita memang hanya boleh menyembah, berbakti, berdoa kepada Allah saja (bdk. Mat 4:10)!

 

Penerapan:

 

·        masihkah saudara mempunyai benda-benda keramat seperti keris jimat dsb, yang saudara beri sesajian?

 

·        masihkah saudara memberi sesajian pada kuburan, tempat-tempat tertentu dsb?

 

·        masihkah saudara berdoa kepada patung (patung Yesus / salib sekalipun), kepada orang tua / nenek moyang yang telah mati, kepada Maria / orang suci / malaikat?

 

Kalau saudara masih melakukan hal-hal ini, ingatlah bahwa pada jaman Perjanjian Lama itu adalah dosa dimana pelakunya dijatuhi hukuman mati! Sekalipun hukumannya tak berlaku lagi pada jaman ini, tetapi setidaknya itu menunjukkan kebencian Allah pada dosa ini! Jadi, bertobatlah dari hal-hal ini!

 

 

Ay 21-24:

 

1)   Dalam ay 21-27, ada 3 golongan yang diperhatikan oleh Tuhan, yaitu orang asing, janda / anak yatim, dan orang miskin.

 

Kalau tadi dalam ay 18-20 kita melihat divine severety (= kekerasan ilahi), maka sekarang kita melihat divine tenderness (= kelembutan ilahi)!

 

Orang kristen juga harus bisa bersikap keras maupun lem­but! Kepada orang berdosa, kita harus bersikap lembut. Tetapi kepada nabi palsu, atau orang yang tegar tengkuk, kita harus bersikap keras!

 

Juga kepada anak-anak kita, kita harus tahu kapan harus bersikap lembut dan kapan harus bersikap keras! Janganlah menjadi orang tua yang tidak pernah berani bersikap keras / menghajar anak! (bdk. Amsal 13:24).

 

2)   Disini ada ancaman dari Tuhan bagi orang yang bersikap tidak baik kepada 3 golongan tersebut. Tetapi juga ada janji berkat bagi orang yang bersikap baik kepada 3 golongan itu (bdk. Ul 14:29b 24:19b). Sedangkan Yes 1:17-20 menunjukkan baik ancamannya maupun janji berkatnya.

 

3)   Golongan I adalah orang asing (ay 21).

 

a)   Di negara-negara lain, orang asing selalu dijadikan permainan, dimanfaatkan, ditindas, dsb. Tetapi Tuhan ingin umatNya hidup berbeda dengan bangsa-bangsa lain itu (bdk. Ro 12:2), dan karena itu Tuhan mengajar bahwa:

 

·        mereka tidak boleh menindas orang asing (23:9 Im 19:33).

 

·        mereka harus memperlakukan orang asing sebagai orang Israel, dan mengasihi orang asing seperti diri mereka sendiri (bdk. Ul 10:19  Im 19:34).

 

Penerapan:

 

Bagaimana sikap saudara terhadap orang asing? Kalau terhadap sesama orang kristen / orang baru di gereja saja saudara tidak bisa bersikap ramah / kasih, maka bagaimana mungkin saudara bisa bersikap baik terhadap orang asing? Karena itu belajarlah lebih dulu untuk bersikap ramah / kasih terhadap sesama saudara seiman, dan khususnya kepada orang baru di gereja saudara.

 

b)   Ay 21b: ‘sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir’.

 

Tidak semua orang yang dulu pernah menderita lalu bisa bersimpati dan bersikap baik terhadap orang yang seka­rang mengalami penderitaan yang sama dengan yang ia pernah derita.

 

Contoh:

 

·        Mat 18:28-30 - hamba yang dulu pernah berhutang 10.000 talenta itu ternyata tak bersimpati dan bahkan bersikap kejam terhadap hamba yang berhutang hanya 100 dinar.

 

·        orang yang pernah mengalami beratnya perploncoan, akhirnya justru menjadi ‘senior’ yang kejam!

 

·        orang-orang yang melakukan sexual / physical abuse biasanya adalah orang-orang yang pada masa kecilnya pernah mengalami hal-hal itu!

 

Tetapi hal seperti ini jelas salah! Orang yang dulu pernah menderita, seharusnya bisa lebih bersimpati dan berbelas kasihan kepada orang-orang yang sekarang mengalami penderitaan yang sama dengan penderitaan yang pernah ia alami. Tuhan Yesus sendiri pernah mengalami penderitaan / pencobaan sehingga Ia bisa lebih mengerti, bersimpati, dan berbelas kasihan kepada orang-orang yang menderita / dicobai (Ibr 2:17-18 4:15). Dan Paulus berkata bahwa ia mengalami penderitaan, dan dalam penderitaan itu ia mengalami penghiburan Tuhan, dan ini menyebabkan sekarang ia bisa menghibur orang-orang yang mengalami penderitaan (2Kor 1:4-6).

 

Penerapan:

 

Karena itu, kalau saudara mengalami penderitaan yang menurut saudara tidak ada gunanya sama sekali, atau bahkan merugikan, ingatlah bahwa mungkin sekali penderi­taan itu bertujuan supaya pada masa yang akan datang, saudara bisa lebih mengerti, bersimpati, dan berbelas kasihan kepada orang-orang yang mengalami penderitaan yang sama. Ingatlah dan percayalah bahwa Tuhan tidak mungkin memberikan apapun yang tak berguna, apalagi yang merugi­kan saudara yang adalah anakNya (Ro 8:28).

 

4)   Golongan II adalah janda dan anak yatim (ay 22-24).

 

a)   ’anak yatim’ adalah anak yang ditinggal mati oleh ayah­nya. Anak piatu tak termasuk di sini karena masih mempunyai ayah yang memberi nafkah.

 

b)   ’janganlah kamu tindas’ (ay 22).

 

·        jangankan menindas, tidak menolongpun sudah merupakan dosa! (bdk. Amsal 21:13).

 

·        hukuman untuk penindas janda / anak yatim adalah: Tuhan akan membunuh mereka sehingga istri mereka menjadi janda dan anak mereka menjadi anak yatim (ay 23-24).

 

Ini bukan hukum karma! Juga tidak berarti bahwa anak istri mereka menerima hukuman karena perbuatan mereka! Anak istri mereka hanya mengalami akibat dari dosa mereka.

 

c)   Kitab Suci menunjukkan berulang-ulang bahwa Tuhan memperhatikan janda dan anak yatim dan Tuhan menginginkan agar mereka diperhatikan (bdk. Ul 14:29 16:11,14  24:19-21  26:12-13  Kis 6:1-6  1Tim 5:3-16  Yak 1:27).

 

Ini jelas menunjukkan bahwa ini bukanlah sesuatu yang boleh kita abaikan!

 

d)   Sekalipun hukum ini berulang-ulang ditekankan, tetapi bangsa Israel / Yahudi sering sekali melanggar hukum ini (bdk. Maz 94:6 Yes 1:23 10:1-2 Yer 7:5-7 22:3 Zakh 7:9-10 Mal 3:5 Mat 23:14).

 

Penerapan:

 

Hati-hatilah dengan hukum / ajaran yang sering saudara dengar! Karena orang kristen seringkali justru memperhatikan apa-apa yang baru pertama kali mereka dengar, tetapi mengabaikan hal-hal yang sudah sering mereka dengar! Kalau saudara melakukan ini, itu berarti saudara mengeraskan hati dan bersikap tegar tengkuk terhadap apa yang Tuhan firmankan! Karena itu renungkanlah: ajaran apa yang begitu sering saudara dengar sehingga justru saudara abaikan? Mungkin larangan untuk dusta, terlambat, mbolos kebaktian? Atau perintah untuk memberitakan Injil, berdoa, memberi perpuluhan? Dan maukah mulai saat ini saudara mentaati Firman Tuhan, baik yang baru pertama kali saudara dengar, maupun yang sudah sering saudara dengar?

 

5)   Golongan III adalah orang miskin (ay 25-27).

 

Karena waktu yang tidak memungkinkan, maka hal ini akan dibahas pada kali yang akan datang.

 

 

-AMIN-


 


 

email us at : gkri_exodus@lycos.com